"Memang ada aset yang jadi barang bukti, tapi tidak semua aset itu bisa langsung dijual. Oleh karena itu, kita masih menunggu saksi yang terkait barang bukti itu," ujar jaksa pada sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang lanjutan hari ini, bos First Travel tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (5/3), dengan agenda menghadirkan para saksi.
"Kita menginginkan sidang seminggu 2 kali, Senin dan Rabu, sehingga jaksa diharapkan mengatur agar terpenuhi pemanggilan sah," ujar hakim.
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki, didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini