Awalnya, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan antara Setya Novanto dan Andi Narogong berkaitan dengan proyek e-KTP. Kemudian, Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR.
"Selanjutnya Mirwan Amir mengarahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk berkoordinasi dengan seorang pengusaha yang bernama Yusnan Solihin," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan Mirwan Amir tersebut kemudian ditindaklanjuti Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan Solihin, Aditya Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Indrayana Square (TIS). Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Yusnan Solihin menginginkan dibentuknya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek penerapan KTP elektronik," sebut jaksa KPK.
Baru setelah itu, Andi Narogong mulai bergerilya dengan menemui Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR saat itu. Andi Narogong menyampaikan maksudnya untuk mengikuti proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan dimaksud, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyampaikan keinginannya ikut dalam pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Untuk itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR Rl guna memperlancar pembahasan anggaran," sebut jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. Novanto juga didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. (dhn/fdn)