Novanto Minta Diskon Harga e-KTP untuk Fee Dirinya dan Anggota DPR

Sidang Setya Novanto

Novanto Minta Diskon Harga e-KTP untuk Fee Dirinya dan Anggota DPR

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 17:52 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta diskon 50 persen dari harga chip untuk e-KTP. Selisih harga diskon itu disepakati untuk Novanto dan anggota DPR lainnya.

Awalnya, Novanto bertemu dengan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto Ekapradja di rumahnya. Saat itu, Charles menyampaikan kepada Novanto bahwa harga chip dari Johannes Marliem terlalu mahal.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu, Charles menginformasikan bahwa harga AFIS merek L-1 terlalu mahal," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Setelah itu, Novanto memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem ke rumahnya. Novanto meminta penjelasan terkait harga chip tersebut.

"Terdakwa kemudian secara khusus memanggil Andi Narogong dan Johannes Marliem ke rumahnya untuk meminta penjelasan terkait informasi dari Charles tersebut. Johannes menjelaskan bahwa harga produk AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara Rp 5 ribu," ujar jaksa KPK.




"Terdakwa lalu meminta diskon 50 persen dan akhirnya disepakati Johannes akan memberikan diskon sebesar Rp 40 persen atau setara 2 sen dolar AS atau setara Rp 2 ribu per penduduk. Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga diskon akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai commitment fee 5 persen dari nilai kontrak, maka terdakwa memahami dan menyetujuinya," imbuh jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Rinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. Novanto juga didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.




Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads