Awalnya, Novanto bertemu dengan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto Ekapradja di rumahnya. Saat itu, Charles menyampaikan kepada Novanto bahwa harga chip dari Johannes Marliem terlalu mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Novanto memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem ke rumahnya. Novanto meminta penjelasan terkait harga chip tersebut.
"Terdakwa kemudian secara khusus memanggil Andi Narogong dan Johannes Marliem ke rumahnya untuk meminta penjelasan terkait informasi dari Charles tersebut. Johannes menjelaskan bahwa harga produk AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara Rp 5 ribu," ujar jaksa KPK.
"Terdakwa lalu meminta diskon 50 persen dan akhirnya disepakati Johannes akan memberikan diskon sebesar Rp 40 persen atau setara 2 sen dolar AS atau setara Rp 2 ribu per penduduk. Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga diskon akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai commitment fee 5 persen dari nilai kontrak, maka terdakwa memahami dan menyetujuinya," imbuh jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Rinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. Novanto juga didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini