Didakwa Korupsi e-KTP, Ini Peran Setya Novanto Intervensi Anggaran

Sidang Setya Novanto

Didakwa Korupsi e-KTP, Ini Peran Setya Novanto Intervensi Anggaran

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 17:20 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan melakukan intervensi anggaran. Jaksa KPK menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan terkait pengurusan anggaran.

"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).


Dalam surat dakwaan dipaparkan usulan pembiayaan pengadaan e-KTP ditambah sumber biayanya dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Dengan perubahan sumber dana anggaran ini, diperlukan persetujuan DPR atas rancangan anggaran pengadaan e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, guna mempermudah proses pembahasan anggaran, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanudin Napitupulu.

"Yang pada pokoknya pihak yang akan memberikan fee kepada anggota DPR RI untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP elektronik adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kesepakatan ini juga telah diketahui oleh Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri," ujar jaksa.

Ada lagi pertemuan pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan pertemuan dengan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni terkait persiapan proses penganggaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.


"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu, Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik," sambung jaksa.

Setelah pertemuan tersebut, Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.

"Pada pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong bertanya kepada terdakwa, 'Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," ujar jaksa.

Saat Irman keluar dari ruang kerja Novanto, Novanto menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi, menurut jaksa, diperkenalkan Novanto sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir.

"Pada akhir April 2010, setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar lantai 12 gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," imbuh jaksa.

Perkenalan ini ditindaklanjuti Andi Narogong dengan menemui Chairuman di ruang kerjanya. Andi dalam pertemuan menyampaikan keinginannya ikut dalam pengadaan e-KTP.

"Untuk itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR Rl guna memperlancar pembahasan anggaran," ujar jaksa.

Ada lagi pertemuan di lantai 12 gedung DPR antara Novanto dan Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander. Pertemuan untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem bahwa pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.


(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads