Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah diduga sedang berada di Korea Selatan saat banjir bandang terjadi di sejumlah wilayah Sumbar beberapa waktu lalu. Kondisi itu membuat SK Tanggap Darurat pertama ditandatangani oleh Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy.
Dilansir detikSumut, Senin (15/12/2025), SK Tanggap Darurat pertama dengan nomor 360-761-2025 dikeluarkan tanggal 25 November 2025. Adapun SK tersebut berlaku selama 14 hari hingga 8 Desember 2025.
Saat itu, Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengatakan status tanggap darurat ditetapkan agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih maksimal. "Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat. Selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember," kata Arry, Rabu (26/11) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Mahyeldi baru membubuhkan tandatangan SK Tanggap Darurat pada masa perpanjangan, yakni melalui SK bernomor 360-803-2025 yang dikeluarkan 9 Desember 2025. Dalam SK itu dijelaskan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 22 Desember 2025 mendatang.
Saat itu, Mahyeldi menjelaskan perpanjangan masa tanggap diperlukan karena belum rampungnya proses pencarian korban dan pendataan di lapangan.
"Masih ada korban hilang yang belum ditemukan, serta pendataan kerusakan dan kerugian masih terus berjalan. Karena itu, masa tanggap darurat kita perpanjang agar penanganan bisa lebih maksimal dan menyeluruh. (Perpanjangan) 14 hari, sampai 22 Desember mendatang," kata Mahyeldi dalam keterangannya, Senin (8/12) malam.
Beredar kabar, saat bencana terjadi, Mahyeldi disebut sedang berada di luar negeri, tepatnya di Korea Selatan. Sehingga penetapan masa tanggap darurat dilakukan melalui SK yang ditandatangani Vasko Ruseimy.
Kepala Biro Adpim Pemprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto belum bisa menjelaskan kabar tersebut. Ia mengaku akan mengecek dua SK Tanggap Darurat yang masing-masing ditandatangani oleh Wagub Vasko dan Gubernur Mahyeldi tersebut.
"Saya akan cari tahu dulu," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (15/12/2025).
Simak selengkapnya di sini.
(fas/eva)










































