"Selama proses pembahasan anggaran, terdakwa memberikan informasi perkembangan tentang pembahasan anggaran kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Novanto, menurut jaksa, berbincang dengan Ganjar karena, selama proses pembahasan anggaran proyek e-KTP, Ganjar, yang saat itu Wakil Ketua Komisi II, banyak mengkritik usulan atau konsep yang diajukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penyampaian terdakwa tersebut, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, 'Oh gitu ya.... Saya nggak ada urusan,'" kata jaksa dalam surat dakwaan.
Setelah melalui mekanisme pembahasan di Komisi II ataupun Banggar dan intervensi dari Novanto, pada 22 November 2010, Komisi II DPR memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan pengadaan e-KTP tahun 2011.
Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini