Angka itu muncul dari pertemuan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan sejumlah vendor proyek e-KTP pada Juni 2010. Novanto disebut bersedia dengan angka 5 persen itu dan, apabila tidak dipenuhi, dia enggan membantu mengurus anggaran e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak dipenuhi, terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya. Selain itu, terdakwa mengajak Johannes Marliem untuk bertemu dengan Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, dan koordinator anggaran DPR," ucap jaksa KPK.
Kemudian, setelah kontrak ditandatangani, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (anggota Tim Fatmawati) mengatakan Konsorsium PNRI tidak mendapat uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Paulus kemudian meminta arahan Novanto.
"Atas hal tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya, yakni Made Oka Masagung, yang mempunyai relasi ke banyak bank. Terdakwa juga menyampaikan adanya commitment fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek," sebut jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini