Jaksa KPK: Novanto Dapat Jatah 5 Persen dari Nilai Proyek e-KTP

Sidang Setya Novanto

Jaksa KPK: Novanto Dapat Jatah 5 Persen dari Nilai Proyek e-KTP

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 18:51 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut mendapat jatah 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Selain itu, angka yang sama disebut sebagai jatah untuk anggota DPR.

Angka itu muncul dari pertemuan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan sejumlah vendor proyek e-KTP pada Juni 2010. Novanto disebut bersedia dengan angka 5 persen itu dan, apabila tidak dipenuhi, dia enggan membantu mengurus anggaran e-KTP.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa bulan Juni 2010 Andi Agustinus alias Andi Narogong juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem, Mudji Rahmat Kurniawan, Vidi Gunawan, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bertempat di Cafe Pandor di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Andi Agustinus Alias Andi Narogong juga menyampaikan agar para calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dahulu memberikan fee sebesar 5 persen yang diminta oleh DPR RI," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

"Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak dipenuhi, terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya. Selain itu, terdakwa mengajak Johannes Marliem untuk bertemu dengan Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, dan koordinator anggaran DPR," ucap jaksa KPK.



Kemudian, setelah kontrak ditandatangani, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (anggota Tim Fatmawati) mengatakan Konsorsium PNRI tidak mendapat uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Paulus kemudian meminta arahan Novanto.

"Atas hal tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya, yakni Made Oka Masagung, yang mempunyai relasi ke banyak bank. Terdakwa juga menyampaikan adanya commitment fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek," sebut jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads