Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ahli Prabowo Minta MK Patuhi UUD: Periksa Hasil Pilpres, Bukan di Luar Itu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 12:16 WIB
Foto: Pakar hukum, Margarito Kamis (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan ahli hukum Margarito Kamis dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketergannya, Margarito meminta hakim MK memeriksa hasil Pilpres, bukan prosesnya.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Margarito awalnya meminta MK patuh pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Dia mengatakan MK harus memeriksa hasil Pilpres, bukan memeriksa bagaimana prosesnya.

"Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif," kata Margarito.

Sebagai informasi, berikut isi pasal yang dimaksud Margarito Kamis:

Pasal 24C ayat 1 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Margarito menegaskan MK harus mematuhi UUD. Dia mengatakan MK akan melanggar konstitusi jika melakukan sesuatu di luar kewenangan.

"Maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah ini sekarang ini periksa dan proses pemilu ini, mahkamah melanggar pasal ini," ujarnya.

Simak Video: Momen BW Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli 02






(bel/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork