Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 17:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Idham mengatakan KPU telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Saat ini tujuh sudah diregistrasi," kata Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penetapan pasangan terpilih untuk daerah yang mengajukan sengketa akan dilakukan setelah ada putusan MK. Sementara, menurut dia, daerah yang tidak bersengketa akan segera dilakukan penetapan pasangan terpilih.

Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran pencoblosan ulang digelar 24 Mei 2025. Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua, PSU digelar pada 8 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Berikut ini hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:

1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu.

Simak juga Video: Rapat Pleno Rekapitulasi di Tasikmalaya Memanas, Saksi Walk Out

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads