Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini sudah menolak 3 gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres. Menko Polhukam Mahfud Md menekankan bahwa putusan MK mengikat.
"Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud usai memberikan kuliah umum 'Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045' di Universitas Airlangga Surabaya, dilansir Antara, Senin (16/10/2023).
Karena itu, Mahfud meminta semua pihak untuk siap. Dia berharap semua pihak menghargai apapun yang menjadi keputusan dari lembaga negara pengawal konstitusi tersebut.
"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus.
"Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujarnya
Mantan Ketua MK itu mempersilakan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. "Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres," kata dia.
Dalam sidang tersebut, MK telah membacakan tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Kemudian, nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan penggugat PSI. Selanjutnya nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda), Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda).
Dalam putusannya, MK menolak ketiga gugatan tersebut. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Simak Video 'Gugatan Batas Capres-Cawapres Partai Garuda Ditolak MK, Ini Alasannya':
(maa/dhn)