PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Brigitta Belia Permata S - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 14:04 WIB
Jakarta -

PSI mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan begitu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Francine pun mengungkit bahwa secara kategori umur, 35 hingga 40 memiliki kategori usia yang sama. Ia melihat adanya diskriminasi golongan umur dalam putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi nggak apa," ujarnya.

Dari putusan itu, pihaknya pun berharap agar PSI nantinya dapat masuk ke parlemen dan dapat memperjuangkan hak konstitusi anak muda.

ADVERTISEMENT

"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," imbuhnya.

Diketahui hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Simak Video 'Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Hide Ads