Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen. Kali ini, Polda Riau mengungkap pabrik oplosan gas yang berada di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pengoplosan gas bersubsidi itu dibongkar pada Selasa (30/9). Lokasi pengoplosan ada di dua tempat, yakni di Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kami menemukan tindak pidana di bidang gas dan minyak bumi di dua TKP Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I," kata Anom, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, Polda Riau menangkap dua orang tersangka yakni DAF (37) selaku pemilik pangkalan sekaligus pemodal pengoplosan gas, dan tersangka I (53) selaku pengoplos gas.
Dalam praktiknya, tersangka DAF memberikan modal kepada tersangka I untuk melakukan pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual di pangkalan gas milik DAF di Jalan Bangau I.
"Dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih," imbuhnya.
Tersangka DAF mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta selama satu bulan beroperasi. Dengan rincian gas 5,5 kg dijual Rp 90 ribu dengan keuntungan Rp 50 ribu/tabung, gas 12 kg dijual Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 80 ribu/tabung, dan gas ukuran 50 kg dijual Rp 900 dengan keuntungan Rp 412 ribu/tabung.
"Selain dari itu, keuntungan sudah dipotong upah gaji kepada tersangka I," katanya.
Sementara tersangka I mendapatkan keuntungan Rp 9-12 juta/bulan sebagai upah dari tersangka DAF.
Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil colt L-300 warna hitam, 25 segel tabung 5 kg, 8 selang dan 4 ember, 1 plang 'Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara', timbangan jenis, 2 unit handphone, dan 603 tabung gas berbagai ukuran.
(mea/dhn)