Polisi Gerebek Rumah Pengoplos LPG di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah Pengoplos LPG di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 10:01 WIB
Rilis Kasus Penangkapan Tersangka Pengoplos LPG
Rilis Kasus Penangkapan Tersangka Pengoplos LPG (Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pengoplosan LPG di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan itu.

"Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31) diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan," kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, Rabu (1/10/2025).

Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (29/9) sore. Pengoplosan LPG dilakukan dari tabung kemasan 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung berukuran 12 kg nonsubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Polisi mendapati dua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang diamankan lima tabung gas ukuran 12 kg kosong, enam tabung ukuran 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung ukuran 3 kg kosong, satu tabung gas ukuran 3 kg terisi," jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan digital, jarum suntik, sevel tabung, karet tabung gas, plastik bening sisa pembungkus es batu, sepeda motor, ponsel, dan obeng.

"Praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar," ucapnya.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun.

Tonton juga video "Menkeu Purbaya Beberkan Harga Asli Pertalite-LPG 3 Kg Tanpa Subsidi" di sini:
(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads