Polda Banten menggerebek lokasi pengoplosan LPG di Kabupaten Tangerang, Banten. Ada enam orang yang ditangkap dari penggerebekan itu.
Penggerebekan lokasi pengoplosan di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Tangerang, itu dilakukan pada Senin (1/12). Polisi menyebut pengoplosan telah terjadi selama 7 bulan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengatakan pangkalan LPG tersebut menerima tabung LPG subsidi 3 kg. Namun, pemilik dan para pegawainya menyuntikkan gas subsidi 3 kg tersebut ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025," ujar Yudhis, Selasa (2/12/2025).
Pemilik pangkalan bernama Basoni alias Soni disebut membeli LPG 3 kg seharga Rp 19.000 per tabung. Dia mengatakan isi tabung gas bersubsidi itu dipindah ke tabung LPG 5,5 kg dan dijual Rp 80 ribu. Selain itu, tabung LPG 12 kg dijual Rp 140-160 ribu.
"Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Dia mengatakan ada enam orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik Basoni; dua penyuntik, Ansori dan Yanto; seorang sopir bernama Nuni; serta dua kenek bernama Nurjani dan Sulaiman.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran di lokasi. Polisi juga menyita lima unit kendaraan, alat pengoplos, dan segel palsu.
"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
(aik/haf)










































