Polda Riau Musnahkan 55 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 13:17 WIB
Foto: Polda Riau melalui Polres Kuansing memusnahkan 55 rakit tambang emas ilegal di Sungai Kuantan. (dok. Polda Riau)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kuantan. Sebanyak 55 rakit PETI dimusnahkan dalam operasi tersebut.

Puluhan rakit PETI tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan patroli penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Kuantan di Desa Teluk Pauh dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau, pada Jumat (5/9).

"Dari hasil Patroli ditemukan 35 rakit PETI di Desa Pulau Bayur dan 20 rakit PETI di Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti, langsung dimusnahkan," ujar Kapolsek Cerenti AKP Beni A Siregar, Sabtu (6/9/2025).

Polda Riau melalui Polres Kuansing memusnahkan 55 rakit tambang emas ilegal di Sungai Kuantan, Sabtu (6/9/2025). Foto: dok. Polda Riau

Tim patroli gabungan juga sempat berdialog dengan warga di tepian Balimau, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Camat Cerenti Erialis yang turut hadir menyampaikan terkait larangan PETI.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Kuansing, Yulizar, menyampaikan bahwa penambangan ilegal telah merusak lingkungan dan mencemari kebersihan Sungai Kuantan. Ia juga meminta masyarakat untuk menghargai jerih payah seluruh masyarakat yang telah memberantas PETI demi mengembalikan Sungai Kuantan.

"Saat Pacu Jalur kemarin air Sungai Kuantan kita jernih, setelah 20 tahun masyarakat Kabupaten Kuansing bisa menikmatinya. Mari kita jaga kejernihan air Sungai Kuantan tersebut sesuai instruksi bapak Bupati Kuansing, tidak ada lagi aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan ini," ujar Yulizar.




(mei/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork