Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 11:25 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita dewasa yang berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengungkapkan penangkapan S dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Pencabulan ini sendiri terjadi pada Mei 2025.

"Tersangka kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata, dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim unit IV PPA Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung berkoordinasi dengan personel Polsek Pangkalan Lesung untuk melakukan penangkapan ini.

ADVERTISEMENT

Eka Yoga menerangkan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 4 Agustus 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, yang saat itu buron, sedang berada di rumahnya di Pangkalan Lesung.

Dengan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Berdasarkan hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya. Korban wanita inisial E yang berkebutuhan khusus," tuturnya.

Saat ini Cicap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Lihat juga Video 'Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah':

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads