Polres Kuansing Patroli PETI di Sungai Kuantan, 5 Rakit Dimusnahkan

Polres Kuansing Patroli PETI di Sungai Kuantan, 5 Rakit Dimusnahkan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 21:43 WIB
Polisi melakukan operasi PETI dan menemukan sejumlah rakit di aliran Sungai Kuantan, Kuansing, Kamis (4/9/2025).
Foto: Polisi melakukan operasi PETI dan menemukan sejumlah rakit di aliran Sungai Kuantan, Kuansing. (dok. Istimewa)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melaksanakan patroli penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti. Hasil patroli ditemukan sejumlah rakit PETI dan langsung dimusnahkan di lokasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan patroli tersebut digelar di 5 desa wilayah Kecamatan Cerenti, yakni di Desa Sikakak, Desa Pulau Jambu, Desa Koto, Desa Pulau Bayur, dan Desa Terluk Pauh, pada Kamis (4/9) siang. Patroli digelar oleh petugas gabungan dari Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Kuansing dengan melibatkan puluhan personel.

"Hasil operasi ditemukan ada 3 unit rakit di Desa Sikakak dan 2 unit rakit di Desa Pulau Jambu yang dimusnahkan dengan cara dirusak supaya tidak digunakan lagi," ujar Kombes Anom, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, beberapa pemilik rakit di Desa Koto, Kecamatan Cerenti meminta kepada petugas agar tidak dilakukan penindakan. Warga tersebut menyatakan bersedia membongkar secara mandiri rakit PETI miliknya.

"Ada beberapa masyarakat yang meminta supaya rakit PETI mereka tidak dimusnahkan dan mereka menyatakan bersedia untuk membongkar secara mandiri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Warga Bongkar Mandiri Rakit PETI

Tim patroli gabungan dan warga kemudian berdialog di tepian Balimau, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Camat Cerenti Erialis yang turut hadir menyampaikan terkait larangan PETI.

Polisi dan Pemkab Kuansing berdialog dengan warga pemilik PETI di aliran Sungai Kuantan, Kamis (4/9/2025)Polisi dan Pemkab Kuansing berdialog dengan warga pemilik PETI di aliran Sungai Kuantan, Kamis (4/9/2025) Foto: dok. Polres Kuansing

"Kami harapkan agar masyarakat membongkar rakit PETI secara mandiri dan diharapkan besok pagi tidak ada lagi PETI di Desa Pulau Bayur dan Desa Teluk Pauh," kata Erialis.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Kuansing, Yulizar, menyampaikan bahwa penambangan ilegal telah merusak lingkungan dan mencemari kebersihan Sungai Kuantan. Ia juga meminta masyarakat untuk menghargai jerih payah seluruh masyarakat yang telah memberantas PETI demi mengembalikan Sungai Kuantan.

"Saat Pacu Jalur kemarin air Sungai Kuantan kita jernih, setelah 20 tahun masyarakat Kabupaten Kuansing bisa menikmatinya. Mari kita jaga kejernihan air Sungai Kuantan tersebut sesuai instruksi bapak Bupati Kuansing, tidak ada lagi aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan ini," ujar Yulizar.

Sementara itu, Kapolsek Cerenti, AKP Beni A Siregar, yang turut hadir mengatakan pemerintah tengah melakukan pemetaan wilayah penambangan rakyat (WPR), sehingga masyarakat bisa menambang secara legal. Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas sementara kebijakan tersebut tengah digodok oleh Pemda Kuansing.

"Oleh karena itu, kepada masyarakat yang mempunyai rakit PETI diharapkan segera dibongkar paling lambat sore ini. Apabila masih ada kami lihat adanya aktivitas PETI di Sungai Kuantan, Polres Kuansing beserta unsur terkait akan melakukan tindakan tegas dan memusnahkan rakit PETI tersebut," jelasnya.

Hasil patroli ditemukan ada 35 rakit PETI di Desa Pulau Bayur dan 20 lainnya ditemukan di Desa Teluk Pauh dibongkar secara mandiri oleh masyarakat.




(mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads