Polisi menangkap seorang pria berinisial SM (52) yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area seluas 2 hektare di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. SM mengaku membakar lahan miliknya untuk ditanami sawit.
"Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui telah membakar lahan seluas sekitar 2 hektare dengan tujuan membuka kebun kelapa sawit," ujar Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Peristiwa ini berawal setelah Polsek Tempuling menerima laporan adanya titik hotspot yang terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, pada Selasa (26/8). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tempuling langsung turun ke lokasi pada Rabu (27/8/2025) pagi.
Hasil pengecekan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, petugas mendapati adanya kebakaran lahan. Di lokasi, pemilik lahan, SM, tengah berusaha memadamkan api sekaligus membersihkan lahannya.
"Kemudian kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tempuling," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar lahan. Adapun lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.
Iptu Delni mengatakan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membakar maupun merusak lingkungan.
"Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.
(mei/jbr)