Polres jajaran Polda Riau secara serentak memasang plang peringatan di lahan bekas karhutla. Siang tadi, Polsek Tempuling Polres Inhil memasang papan peringatan di lahan bekas karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra, serta dihadiri perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu; Kanit Tipidter Polres Inhil, Ipda Iwan Saputra; Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat; Sekcam Tempuling, Bizarimi, Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.
"Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas," ujar Farouk.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Polres Rokan Hulu dan Dumai. Pemasangan plang ini sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan agar masyarakat tidak beraktivitas di lahan bekas karhutla.
Upaya ini dilakukan selain sebagai bentuk tindakan tegas bagi pelaku karhutla, juga bertujuan untuk memulihkan lahan pascakebakaran. Di samping itu, pelarangan aktivitas dimaksud untuk mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar.
(mea/mea)