Polda Riau melalui Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku pembakaran lahan. Akibat ulah tersangka Ardiansyah (30) ini, lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gaung, Inhil, terbakar.
Tersangka Ardiansyah ditangkap pada Sabtu (26/7) malam Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian menyelidiki kebakaran yang mulanya terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, pada 23 Juli 2025 lalu.
"Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Minggu (27/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan milik Ardiansyah. Tersangka mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan.
![]() |
"Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita korek api, sebilah parang bergagang plastik, 2 batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.
Tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
"Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Simak juga Video: Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Hutan