Polres Bengkalis Tangkap Pelaku TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 16:24 WIB
Foto: Polisi menangkap pelaku TPPO pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia di Pulau Rupat, Bengkalis. (dok. Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Polres Bengkalis menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Tiga orang pekerja migran yang baru tiba dari Malaysia diamankan polisi.

"Satu orang tersangka kami amankan atas nama Hendra Syah (31) saat sedang tidur di sebuah rumah di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (14/8/2025).

Pengungkapan kasus berawal pada Senin (11/8), tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi adanya sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur ilegal di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rupat AKP Faisal dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fachrudi Amar dan tim opsnal.

Pada saat itu, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa para pekerja migran tersebut telah dibawa menuju ke Pelabuhan Roro, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat untuk dibawa ke kampungnya masing-masing. Selanjutnya tim melakukan pengintaian di Pelabuhan Roro.

"Tidak lama setelah itu Tim Opsnal Polsek Rupat melihat 3 diduga pelaku yang dicurigai sedang mengantar Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan mengendarai motor, kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat mengamankan ketiga orang yang dicurigai tersebut," jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang tersebut, mereka mengaku sebagai ojek yang diminta untuk mengantar tiga orang PMI yang baru tiba dari Malaysia. Mereka menerima ongkos sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya, polisi mengamankan tiga orang PMI yang baru tiba dari Malaysia itu. Ketiga laki-laki itu adalah ZK (35) warga Tuban, Jawa Timur; AFZ (21) warga Tuban, Jawa Timur; dan S (41) warga Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

"Ketiga PMI ini datang dari Malaysia dengan menggunakan speedboat yang berpenumpang 5 orang dan sampai di pelabuhan tikus di Desa Lecah, Kecamatan Rupat, kemudian diantar oleh seseorang tidak dikenal ke penampungan sementara di rumah milik tersangka Hendra," jelasnya.

Sementara itu, ketiga orang pengantar tadi mengaku disuruh oleh pria bernama Adi yang merupakan adik dari Hendra. Selanjutnya Polsek Rupat berkoordinasi dengan Polres Bengkalis yang mem-back up pengejaran terhadap Hendar dan Adi.

Pada Selasa (12/8), tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim polsek Rupat melakukan patroli. Namun, karena pergerakan tersangka Hendra yang berpindah-pindah, pencarian saat itu tak membuahkan hasil.

Pada Rabu (13/8), tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Hendra ada di sebuah rumah, kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka Hendra selanjutnya diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Keimigrasian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork