Polisi Ringkus 2 Pria Cabuli 2 Bocah di Rupat Bengkalis Riau

Polisi Ringkus 2 Pria Cabuli 2 Bocah di Rupat Bengkalis Riau

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 17 Jun 2025 20:33 WIB
Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan meringkus dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku diduga mencabuli 2 bocah berbeda. (dok Polres Bengkalis)
Foto: Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan meringkus dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku diduga mencabuli 2 bocah berbeda. (dok Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan meringkus dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku diduga mencabuli 2 bocah berbeda.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan atas pengungkapan kasus pencabulan anak ini.

"Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Bengkalis dari tindak pidana pencabulan dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Budi Setiawan, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka tersebut adalah AL alias Rendi (28) dan JH alias Jaki (31). Tersangka AL alias Rendi ditangkap pada Selasa (10/6) pukul 17.00 WIB di sebuah perumahan di Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.

Sementara, tersangka JH alias Jaki ditangkap pada Rabu (11/6) pukul 19.00 WIB di sebuah perumahan di Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Rupat Selatan, AKP Faisal, menjelaskan tersangka AL alias Rendi diduga mencabuli bocah berusia 14 tahun pada Selasa (3/6) pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darat Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat. Sementara JH alias Jaki diduga mencabuli bocah usia 15 pada Selasa (3/6) pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain pakaian dan celana dalam korban. Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan memberanikan diri melaporkan kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur kepada pihak kepolisian. Polres Bengkalis akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.

Lihat juga Video 'Bejat! Pegawai Minimarket Cabuli Bocah dengan Iming-iming Top Up':

(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads