Terungkap Aksi Keji Ayah Tiri di Bogor Aniaya Anak hingga Kepala Bocor

Terungkap Aksi Keji Ayah Tiri di Bogor Aniaya Anak hingga Kepala Bocor

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 07:48 WIB
Terungkap Aksi Keji Ayah Tiri di Bogor Aniaya Anak hingga Kepala Bocor
Foto: Ayah tiri pelaku penganiayaan balita di Bogor hingga patah tulang (Dok Polres Metro Depok)
Jakarta -

Keji ulah ayah tiri bernama Ifani (26). Dia tega menganiaya balita berusia 3 tahun hingga korban patah tulang dan kepala bocor.

Dirangkum detikcom, Kamis (4/12/2025), peristiwa ini terjadi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus terungkap dari laporan kakek korban di Kalisuren pada Selasa (2/12), yang mengadu ke Kades Jampang, Wawan Hermawan. Wawan pun mendampingi kakek korban membuat laporan polisi.

"Hasil visum ada penggumpalan darah di kepala, maka ada tindakan operasi di kepala. Kemudian, di kaki dibalut perban, karena diindikasikan kakinya remuk atau patah begitu. Kemudian tangannya ada memar, indikasi ada penganiayaan," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan korban tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya. Dia mengatakan ortu korban berdalih kondisi anaknya sudah penuh luka saat bangun tidur.

ADVERTISEMENT

Polisi Turun Tangan

Polres Metro Depok menindaklanjuti laporan dari kakek korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan ayah tirinya.

"Terlapor ayah tirinya, sudah mengakui. Korban masih dirawat di RSUD Kota Bogor," Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.

AKP Made mengungkap motif Ifani menganiaya anak tirinya. Pelaku menganiaya korban karena kesal kepada korban.

"Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan," kata Made Budi, Kamis (4/12/2025).

Made menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku menyentil mata korban. Kemudian pelaku juga menekan tangan korban hingga patah dan menginjaknya.

"Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke deket kemaluan korban," bebernya.

Aksi Keji Ayah Tiri

Pelaku Ifani tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun. Ifani menyiksa korban selama dua hari hingga korban mengalami patah tulang dan kepala bocor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menyebut penyiksaan pertama pelaku terhadap korban dilakukan pada Rabu (26/11). Saat itu, pelaku meminta korban untuk berjemur di bawah sinar matahari.

"Lalu korban duduk dan berjemur, tetapi tiba-tiba korban terjatuh dari bangku tersebut. Kemudian terlapor menggendongnya dan terlapor membawanya ke kamar," kata Kompol Made dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Saat di dalam kamar, pelaku Ifani melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian pada Minggu (30/11) siang, korban kembali dianiaya ayah tirinya. Saat itu, korban hendak menaruh piring bekas makan ke dapur, tapi piring itu jatuh dan sisa nasi berhamburan di lantai. Pelaku yang emosi, lalu menganiaya korban.

"Kemudian saat terlapor melihat korban terjatuh dengan posisi korban duduk dengan kaki terbujur, terlapor pun emosi," ucapnya.

Pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang tengah tidur itu coba dibangunkan oleh pelaku. Namun pelaku kesal karena korban tidak bangun dari tidur, yang berujung korban kembali dianiaya lagi oleh pelaku.

Akibat kekejian ulah pelaku, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata. Karena lukanya itu, korban tak mau diam saat dimandikan yang membuat pelaku kesal dan kembali menganiaya korban secara sadis.

Ifani Ditetapkan Tersangka

Ifani (26) ditetapkan tersangka usai menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU ayat 1 RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000," ujar Made Gede Oka dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 3
(fas/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads