Lahan seluas 100 hektare di Kabupaten Bengkalis, Riau terbakar gara-gara ulah dua pria. Saat ini polisi telah menangkap kedua pelaku tersebut.
Dari foto yang diperoleh detikcom, Sabtu (9/8/2025), lahan tersebut terlihat hangus. Kondisi lahan terlihat rata dengan tanah.
Lahan yang terbakar itu berada di Keluarahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Lahan yang terbakar tersebut berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran yang terjadi pada Jumat (1/8) lalu itu berawal dari lahan milik tersangka MS. Kebakaren meluas ke lahan HPK dengan total lahan yang terdampak seluas 100 hektare.
![]() |
Kebakaran lahan di lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan selama hampir sepekan. Akan tetapi, jajaran Kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan masyarakat masih siaga untuk mengantisipasi munculnya kembali titik hotspot di lahan gambut tersebut.
Dua Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Bengkalis menyelidiki kebakaran lahan tersebut. Dua orang tersangka ditangkap pada siang tadi.
"Dua orang pelaku inisial MS dan IJ sudah kami tangkap," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Sabtu (9/8/2025).
![]() |
Kebakaran lahan di Keluarahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis itu terjadi pada Jumat (1/8). Kebakaran diketahui berdasarkan aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang kemudian langsung diverifikasi oleh personerl Bhabinkamtibmas Desa Pergam saat itu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, di samping upaya memadamkan kebakaran lahan yang meluas itu. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lahan tersebut adalah milik tersangka MS.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, diketahui ada oknum yang membuka lahan berstatus HPK. Dari kesaksian sejumlah warga dan pantauan satelit ahli kebakaran, diketahui pertama kali titik api muncul dari lahan yang dikelola oleh tersangka MS.
"Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada saudara IJ , MS, yang kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP pada saat kebakaran tersebut dan mencoba melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik," katanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga Video 'Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Hutan':
(mei/dhn)