Polres Pelalawan Gerebek Kafe Remang-remang di Kebun Sawit, Miras Disita

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 19:45 WIB
Foto: Polisi dan Satpol PP menggerebek kafe remang-remang di kebun sawit Pelalawan. (dok. Polres Pelalawan)
Pelalawan -

Petugas gabungan menggerebek kafe remang-remang yang berada di lokalisasi sawitan, di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Sejumlah minuman keras (miras) hingga peralatan hiburan di lokasi disita petugas.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leterda, melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Pangkalan Lesung, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, dan Camat Pangkalan Lesung, digelar pada Senin (11/8). Hadir di lokasi, Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur, Ps Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Lesung Aipda Dafit Ismadi Can, Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Pelalawan Rahmadani Kamal, Kabid Trantibum Pol PP Kabupaten Pelalawan Yandi, dan Kepala Desa Pesaguan Nurhadison.

Polisi dan Satpol PP menggerebek kafe remang-remang di kebun sawit Pelalawan, Riau, Senin (11/8/2025). Foto: dok. Polres Pelalawan.

Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Aipda M.D LUBIS, perangkat Desa Pesaguan, Ketua Karang Taruna Desa Pesaguan Haris, juga turut hadir dalam operasi tersebut. Dari hasil operasi ditemukan ada 9 kafe ilegal yang berada di dalam kebun sawit.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan minuman keras berbagai merek, peralatan untuk karaoke seperti speaker, lighting. Barang bukti tersebut diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Saat digerebek, tidak ada tamu maupun pemilik dan karyawan kafe. Mereka melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Polisi dan Satpol PP menggerebek kafe remang-remang di kebun sawit Pelalawan, Riau, Senin (11/8/2025). Foto: dok. Polres Pelalawan.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork