Polres Pelalawan Gelar Rakor Samakan Persepsi KUHP Baru

Polres Pelalawan Gelar Rakor Samakan Persepsi KUHP Baru

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 20:13 WIB
Polres Pelalawan gelar rapat koordinasi samakan persepsi KUHP baru.
Foto: Polres Pelalawan gelar rapat koordinasi samakan persepsi KUHP baru. (dok. Polres Pelalawan)
Pelalawan -

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengambil langkah proaktif dalam menyambut reformasi hukum pidana nasional dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara yang mengumpulkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penanganan perkara, penyelidikan, dan penyidikan di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara di Pangkalan Kerinci, pada Selasa (18/11/2025).
Turut hadir Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Komnas Perlindungan Anak Pelalawan, perwakilan Dinas Sosial Pelalawan dan Satpol PP, seluruh kasat fungsi Polres Pelalawan, Kapolsek, dan Kapolsubsektor jajaran, dan perwakilan dari Kantor Hukum Mahyudi SH & Syamsul Harifin SH dan Chandra Yoga Aditanto, SH, MH & Partner.

Dalam sambutannya, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional adalah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Ia menekankan semangat reformasi dalam undang-undang baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KUHP Nasional dibangun berlandaskan nilai kebangsaan, Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ini merupakan langkah bersejarah dekolonisasi dan modernisasi hukum pidana kita. Aturan kolonial yang sudah usang kini disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia," ujar John Louis.

Kapolres menyoroti pentingnya penyamaan persepsi KUHP nasional di tengah transformasi sistem peradilan pidana. Menurutnya, hal ini menjadi keharusan yang mendesak untuk menjamin tegaknya keadilan.

ADVERTISEMENT

Polres Pelalawan gelar rapat koordinasi samakan persepsi KUHP baru.Foto: Polres Pelalawan gelar rapat koordinasi samakan persepsi KUHP baru. (dok. Polres Pelalawan)

"Kesamaan pemahaman bukan lagi pilihan, tetapi keharusan yang mendesak untuk menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum di tengah transformasi sistem peradilan pidana nasional," imbuhnya.

Kapolres mengajak seluruh APH, mulai dari penyidik hingga penuntut dan advokat, untuk memanfaatkan forum tersebut secara maksimal. Forum diskusi yang dihadiri oleh berbagai instansi kunci dalam penegakan hukum di Pelalawan ini menjadikannya rakor perdana yang komprehensif oleh Polres Pelalawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, selaku penyelenggara, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh peserta, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli hukum pidana, yaitu Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum dan Dr. Davit Ramadhan, yang memberikan pemahaman akademis dan praktis terkait struktur dan pasal-pasal baru dalam KUHP.

Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas proses penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan agar lebih adaptif, profesional, dan berkeadilan sesuai perkembangan hukum nasional. Dengan adanya penyamaan persepsi, potensi kesalahan penerapan hukum yang merugikan masyarakat dapat dihindari.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads