×
Ad

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 00:34 WIB
Foto: PBB (Reuters)
Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru. PBB menegaskan aturan tersebut kejam dan diskriminatif serta bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir AFP, Rabu (1/4/2026), seorang juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Ia menekankan aturan tersebut diskriminatif dan sangat kejam.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan aturan tersebut jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap dia.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork