PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 00:34 WIB
United Nations workers arrive to distribute aid to Palestinians, who have fled their homes due to Israeli strikes and take shelter in a UN-run school, in Khan Younis in the southern Gaza Strip October 23, 2023.  REUTERS/Mohammed Salem
Foto: PBB (Reuters)
Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru. PBB menegaskan aturan tersebut kejam dan diskriminatif serta bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir AFP, Rabu (1/4/2026), seorang juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Ia menekankan aturan tersebut diskriminatif dan sangat kejam.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan aturan tersebut jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap dia.

Kemudian, ia mengingatkan aturan itu juga akan jadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki Israel. "Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang," imbuhnya.

Kepala hak asasi manusia PBB juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang saat ini sedang dibahas di Knesset yang bertujuan untuk membentuk pengadilan militer khusus yang secara eksklusif mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel, yang memicu perang di Gaza.

Pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk, memperingatkan bahwa "dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak".

Pernyataannya memperingatkan bahwa "langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil".

Karena warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, tindakan tersebut secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras.

Di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud untuk membahayakan negara.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)


Berita Terkait