Memahami UU Hukuman Mati Baru Israel

Memahami UU Hukuman Mati Baru Israel

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 18:00 WIB
Undang-undang baru akan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki Israel (Foto: Jaafar Ashtiyeh/AFP/Getty Images)
Undang-undang baru akan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki Israel (Foto: Jaafar Ashtiyeh/AFP/Getty Images)
Jakarta -

Selama bertahun-tahun sebelumnya, beberapa upaya menghidupkan kembali hukuman mati di Israel selalu gagal. Pada Senin (30/03) malam waktu setempat, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana yang merupakan amandemen hukuman mati untuk teroris.

Sebelumnya, hukuman mati hanya ada untuk kejahatan perang. Hukuman ini dihapus pada 1954 untuk kejahatan umum, tetapi secara teknis masih diizinkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau terhadap bangsa Yahudi, serta dalam keadaan tertentu di bawah hukum militer.

Dalam kasus-kasus langka ketika hukuman mati pernah dijatuhkan oleh pengadilan militer untuk pelanggaran terkait terorisme, hukuman tersebut selalu diubah menjadi penjara seumur hidup setelah proses banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023, dorongan baru muncul dari anggota parlemen Israel untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis oleh pengadilan militer maupun pengadilan kriminal Israel.

Para pendukung RUU ini berpendapat bahwa hukuman lebih berat diperlukan setelah serangan 7 Oktober. Sementara penentang RUU menyebut aturan tersebut tidak etis, tidak konstitusional, dan rasis karena membedakan antara warga Israel Yahudi dan warga Palestina.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 62 dari 120 anggota Knesset memilih menyetujui RUU ini, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sementara 48 anggota lainnya menolak. Sisanya abstain atau tidak hadir. Secara teori, undang-undang baru ini masih dapat direvisi atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Sejak berdirinya negara Israel, hanya dua orang yang pernah dieksekusi setelah dijatuhi hukuman mati. Yang pertama pada 1948, ketika Meir Tobianski, seorang perwira militer yang salah dituduh sebagai mata-mata, dieksekusi karena pengkhianatan, dan kemudian dibebaskan dari tuduhan secara anumerta. Yang kedua pada 1962, ketika Adolf Eichmann, tokoh penting Partai Nazi Jerman, dieksekusi setelah persidangan panjang di Yerusalem.

Isi undang-undang hukuman mati yang baru

Menurut teks RUU tersebut, tujuan undang-undang ini adalah "menetapkan hukuman mati untuk teroris yang melakukan serangan teror yang menewaskan korban, sebagai bagian dari upaya memerangi terorisme."

Disebutkan pula bahwa "seseorang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan tujuan membahayakan warga negara atau penduduk Israel, dengan niat menolak keberadaan negara Israel, hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup, dan hanya salah satu dari dua hukuman tersebut."

Undang-undang ini memiliki dua jalur berbeda, untuk pengadilan kriminal di Israel dan untuk pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki. Pengadilan militer tersebut berada di bawah administrasi militer Israel dan hanya mengadili warga Palestina yang tinggal di wilayah itu.

Warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan terorisme oleh pengadilan militer akan menghadapi hukuman mati wajib, atau dalam teks RUU, "… hukumannya adalah mati, dan hanya ini hukumannya."

Hanya jika pengadilan menemukan adanya "alasan khusus", hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, kebalikan dari praktik umum pengadilan militer selama ini. Kesepakatan bulat dari seluruh hakim tidak lagi diperlukan, mayoritas sederhana sudah cukup, dan jalur banding sangat terbatas.

Sebelum undang-undang disahkan, Organisasi HAM Israel, B'Tselem menyatakan bahwa "pengadilan militer ini memiliki tingkat vonis sekitar 96%, sebagian besar berdasarkan 'pengakuan' yang diperoleh melalui tekanan dan penyiksaan selama interogasi."

Penasihat hukum Knesset, Ido BenItzhak, mengkritik RUU ini sebelum disahkan, dengan mengatakan bahwa aturan tersebut "tidak memberikan mekanisme pengampunan bagi terpidana mati, yang bertentangan dengan konvensi internasional dan dapat menimbulkan masalah."

Penerapan undang-undang

Hukuman mati tidak akan diberlakukan secara retroaktif (tidak berlaku pada kasus yang terjadi sebelum aturan berlaku) atau terhadap tersangka pelaku serangan 7 Oktober.

Namun, RUU terpisah masih dapat diajukan ke Knesset. RUU itu, yang disebut Undang-Undang Tribunal (Rancangan Undang-Undang Penuntutan Peserta Peristiwa Pembantaian 7 Oktober), akan membentuk tribunal militer khusus yang dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang didakwa terlibat dalam serangan 7 Oktober.

Layanan Penjara Israel (IPS) diwajibkan melaksanakan eksekusi dalam 90 hari. Perdana menteri dapat mengajukan penundaan eksekusi ke pengadilan yang menjatuhkan hukuman, tapi tidak lebih dari 180 hari. Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas lembaga pemasyarakatan.

Siapa yang mendukung undang-undang ini?

RUU ini disponsori oleh anggota partai sayap kanan ekstrem Jewish Power (Otzma Yehudit), dengan dukungan anggota Partai Likud pimpinan Netanyahu dan partai konservatif Yisrael Beitenu.

Itamar Ben Gvir, Ketua Jewish Power sekaligus Menteri Keamanan Nasional, adalah salah satu tokoh utama yang mendorong diberlakukannya hukuman mati. Ia menjadikannya kampanye populis dan bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan emas selama kampanye.

Selama masa jabatan Ben Gvir, kelompok HAM Israel seperti Physicians for Human Rights melaporkan peningkatan tajam kasus penyiksaan dan penyalahgunaan di penjara dan pusat tahanan militer. Menurut HaMoked, LSM bidang HAM di Israel, sedikitnya 94 warga Palestina, tahanan keamanan maupun narapidana, meninggal di penjara Israel atau fasilitas penahanan militer sejak dimulainya perang hingga Agustus 2025.

Penolakan terhadap hukuman mati

Kritik datang dari berbagai pihak di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. Para penentang termasuk anggota oposisi Israel, pejabat keamanan, rabi, dokter, serta kelompok HAM Israel dan Palestina.

Sahar Francis, pengacara Palestina berbasis di Ramallah, menyebut RUU ini "sangat berbahaya."

"Undang-undang ini mencerminkan bahwa Israel tengah mengarah kepada negara fasis karena undang-undang ini akan sangat diskriminatif," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut pada praktiknya hanya akan berlaku bagi warga Palestina.

Ia juga menegaskan bahwa menurut hukum humaniter internasional, "Israel sama sekali tidak memiliki hak untuk menerapkan hukuman mati terhadap penduduk wilayah yang didudukinya. Ini adalah undang-undang diskriminatif yang melanggar hukum internasional. Mereka tidak pernah mempertanggungjawabkan diri."

Yuli Novak, Direktur Eksekutif B'Tselem, mengatakan sebelum undang-undang disahkan bahwa, "Israel mencapai titik terendah baru dalam dehumanisasi terhadap warga Palestina, menjadikan perlakuan kejam ini sebagai hukum negara."

Pada Februari 2026, sejumlah ahli dari Dewan HAM PBB mendesak Israel menarik kembali "RUU yang mengusulkan hukuman mati wajib untuk tindakan terorisme, yang akan melanggar hak hidup dan mendiskriminasi warga Palestina di wilayah pendudukan."

Uni Eropa juga menyatakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa "UE menentang hukuman mati dalam semua kasus dan keadaan apa pun."

Artikel ini awalnya diterbitkan pada 30 Maret 2026, sebelum parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati. Laporan ini kemudian diperbarui dan dilengkapi setelah undang-undang tersebut disahkan pada malam 30 Maret.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Hani Anggraini

Editor: Muhammad Hanafi

Lihat juga Video: Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

(ita/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads