Trump Isyaratkan Keinginan Jadi Presiden 3 Periode, Konstitusi Diubah?

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 12:34 WIB
Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Kylie Cooper Purchase Licensing Rights)
Washington DC -

Spekulasi menyeruak setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak untuk menegaskan dirinya tidak akan kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Hal itu menuai pertanyaan mengenai bagaimana Trump akan berupaya memperpanjang masa jabatannya yang dibatasi Konstitusi AS.

Trump telah berulang kali membahas gagasan soal dirinya mempertimbangkan untuk menjabat lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Konstitusi AS. Dalam sejumlah kampanye, Trump bahkan melontarkan gurauan dan menggoda para pendukungnya dengan slogan "Trump 2028".

Namun, Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang siapa pun untuk terpilih menjadi Presiden AS untuk periode jabatan ketiga.

Beberapa pendukung Trump, seperti dilansir Reuters, Selasa (28/10/2025), mencetuskan cara untuk mengakali larangan itu, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden AS, sementara kandidat lainnya mencalonkan diri sebagai Presiden AS lalu mengundurkan diri setelah terpilih, agar Trump dapat kembali menduduki jabatan presiden.

"Saya akan diizinkan melakukan hal itu," kata Trump saat ditanya wartawan mengenai opsi tersebut, di dalam pesawat kepresidenan AS, Air Force One, yang mengudara dari Malaysia ke Jepang pada Senin (27/10).

Namun, Trump menambahkan: "Saya tidak akan melakukan hal itu. Saya pikir itu terlalu lucu. Iya, saya akan menolaknya karena itu terlalu lucu. Saya pikir orang-orang tidak akan menyukainya. Itu terlalu lucu. Tidak -- itu tidak benar."

Para pakar konstitusi mengatakan bahwa Trump dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden karena dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden.

Amandemen ke-12 Konstitusi AS menegaskan bahwa: "Tidak seorang pun yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden, akan memenuhi syarat untuk jabatan Wakil Presiden Amerika Serikat."




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork