Trump Isyaratkan Keinginan Jadi Presiden 3 Periode, Konstitusi Diubah?

Trump Isyaratkan Keinginan Jadi Presiden 3 Periode, Konstitusi Diubah?

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 12:34 WIB
U.S. President Donald Trump speaks to members of the media as he departs for Asia from the South Lawn of the White House in Washington, D.C., U.S., October 24, 2025. REUTERS/Kylie Cooper Purchase Licensing Rights
Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Kylie Cooper Purchase Licensing Rights)
Washington DC -

Spekulasi menyeruak setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak untuk menegaskan dirinya tidak akan kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Hal itu menuai pertanyaan mengenai bagaimana Trump akan berupaya memperpanjang masa jabatannya yang dibatasi Konstitusi AS.

Trump telah berulang kali membahas gagasan soal dirinya mempertimbangkan untuk menjabat lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Konstitusi AS. Dalam sejumlah kampanye, Trump bahkan melontarkan gurauan dan menggoda para pendukungnya dengan slogan "Trump 2028".

Namun, Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang siapa pun untuk terpilih menjadi Presiden AS untuk periode jabatan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pendukung Trump, seperti dilansir Reuters, Selasa (28/10/2025), mencetuskan cara untuk mengakali larangan itu, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden AS, sementara kandidat lainnya mencalonkan diri sebagai Presiden AS lalu mengundurkan diri setelah terpilih, agar Trump dapat kembali menduduki jabatan presiden.

ADVERTISEMENT

"Saya akan diizinkan melakukan hal itu," kata Trump saat ditanya wartawan mengenai opsi tersebut, di dalam pesawat kepresidenan AS, Air Force One, yang mengudara dari Malaysia ke Jepang pada Senin (27/10).

Namun, Trump menambahkan: "Saya tidak akan melakukan hal itu. Saya pikir itu terlalu lucu. Iya, saya akan menolaknya karena itu terlalu lucu. Saya pikir orang-orang tidak akan menyukainya. Itu terlalu lucu. Tidak -- itu tidak benar."

Para pakar konstitusi mengatakan bahwa Trump dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden karena dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden.

Amandemen ke-12 Konstitusi AS menegaskan bahwa: "Tidak seorang pun yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden, akan memenuhi syarat untuk jabatan Wakil Presiden Amerika Serikat."

Namun demikian, Trump juga tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah dirinya tidak akan maju capres untuk periode ketiga. Merujuk pada kemungkinan masa jabatan ketiga, Trump mengatakan: "Saya ingin sekali melakukannya. Saya memiliki angka terbaik yang pernah saya miliki."

Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan soal apakah dirinya tidak menutup kemungkinan untuk masa jabatan ketiga, Trump memberikan jawaban ambigu.

"Apakah saya tidak menutup kemungkinannya? Maksud saya, Anda harus memberitahu saya," katanya.

Saat ditanya soal apakah Trump akan bersedia berjuang di pengadilan untuk legalitas periode ketiga, dia menjawab: "Saya belum benar-benar memikirkannya."

Terlepas dari hal itu, Steve Bannon yang pernah menjabat sebagai kepala strategi Gedung Putih, mengungkapkan bahwa ada rencana untuk menghindari Amandemen ke-22 dan menyiratkan dirinya terlibat dalam pengembangan rencana itu.

"Trump akan menjadi presiden pada tahun 2028, dan orang-orang seharusnya diakomodasi untuk hal itu. Pada waktu yang tepat, kami akan menjelaskan rencananya. Namun, rencana itu memang ada," ungkapnya.

Simak juga Video Momen Trump Puji Prabowo di Depan Pemimpin ASEAN

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads