Laporan terbaru menyebut sejumlah warga Korea Utara (Korut) bertahun-tahun menjalani kerja paksa di kapal-kapal penangkap ikan berbendera China, tanpa menyentuh daratan selama satu dekade. Warga Korut juga disebut menghadapi penganiayaan verbal dan fisik serta mengalami kondisi yang keras.
Environmental Justice Foundation (EJF) yang berbasis di London, Inggris, seperti dilansir AFP, Senin (24/2/2024), menuduh adanya pelanggaran luas terhadap para pekerja Korut di laut, yang juga merupakan pelanggaran terhadap sanksi-sanksi yang dijeratkan terhadap Pyongyang.
"Warga Korea Utara yang berada di kapal tersebut dipaksa bekerja selama 10 tahun di laut -- dalam beberapa kasus tanpa pernah menginjakkan kaki di daratan," sebut laporan EJF tersebut.
"Hal ini merupakan kerja paksa dalam skala yang jauh melebihi apa yang terjadi dalam industri perikanan global yang sudah penuh dengan penganiayaan," imbuh laporan tersebut.
Laporan EJF ini didasarkan pada wawancara dengan lebih dari selusin awak kapal asal Indonesia dan Filipina yang pernah bekerja di kapal-kapal pencari tuna berbendera China di Samudra Hindia antara tahun 2019 hingga tahun 2024.
"Mereka tidak berkomunikasi dengan istri mereka atau orang lain saat berada di laut karena mereka tidak diperbolehkan membawa telepon seluler," tutur salah satu awak kapal yang dikutip EJF dalam laporannya.
Beberapa awak kapal lainnya mengatakan bahwa sejumlah warga Korut telah bekerja di kapal tersebut selama "tujuh tahun, atau delapan tahun", dan warga-warga Korut itu "tidak diberi izin untuk pulang oleh pemerintah mereka".
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)