Partai Demokrat, oposisi utama di Korea Selatan (Korsel), mengatakan akan mengajukan tuduhan makar terhadap Presiden Yoon Suk Yeol terkait penetapan darurat militer, yang dicabut beberapa jam kemudian. Oposisi menegaskan akan terus mengupayakan pemakzulan Yoon.
Tuduhan makar, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Rabu (4/12/2024), juga akan diajukan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min, serta beberapa pejabat lainnya, yang dianggap terlibat dalam penetapan darurat militer tersebut.
"Kami akan mengajukan laporan atas tuduhan makar (terhadap Yoon, Menhan dan Mendagri)," demikian pernyataan terbaru Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan juga bahwa tuduhan serupa akan diajukan terhadap "tokoh-tokoh penting militer dan kepolisian yang terlibat, seperti panglima darurat militer dan kepala kepolisian" yang dianggap terlibat.
Laporan serupa disampaikan oleh kantor berita Korsel, Yonhap, yang menyebut Partai Demokrat telah mulai menyusun dakwaan makar terhadap Yoon dan para pejabat tinggi lainnya, dan akan mendorong pemakzulan mereka.
Dalam pernyataannya, Partai Demokrat juga menegaskan akan terus mendorong pemakzulan terhadap Yoon.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengancam akan memulai proses pemakzulan terhadap Yoon jika dia tidak segera mengundurkan diri. Dalam pernyataannya, Partai Demokrat mengecam penetapan darurat militer oleh Yoon sebagai aksi pemberontakan, dan menyebutnya sebagai alasan untuk pemakzulan.
"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat pada Rabu (4/12) waktu setempat.
Simak Video 'Oposisi Desak Presiden Korsel Mundur, Ancam Pemakzulan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," cetus pernyataan tersebut.
"Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, Partai Demokrat akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat," tegas Partai Demokrat Korsel dalam pernyataannya.
Dekrit darurat militer itu dicabut pada Rabu (4/12) pagi setelah mayoritas anggota parlemen Korsel -- sebanyak 190 anggota dari total 300 anggota -- secara bulat sepakat menentang penetapan darurat militer dan mendesak Yoon mencabutnya. Keputusan parlemen Korsel ini secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon sebagai presiden.
Simak Video 'Oposisi Desak Presiden Korsel Mundur, Ancam Pemakzulan':
(nvc/ita)