Perintah Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

Perintah Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 07 Mar 2025 13:26 WIB
South Korea’s impeached President Yoon Suk Yeol arrives to attend the fourth hearing of his impeachment trial over his short-lived imposition of martial law at the Constitutional Court in Seoul, South Korea, 23 January 2025.    JEON HEON-KYUN/Pool via REUTERS
Yoon Suk Yeol saat menjalani sidang pemakzulan beberapa waktu lalu (dok. via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)
Seoul -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Yoon yang berusia 64 tahun ini menolak penangkapan dirinya selama dua pekan, dalam ketegangan antara tim keamanannya dan para penyidik di kediaman resminya di Seoul beberapa waktu lalu. Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

Simak juga Video: Pembelaan Presiden Korsel di Sidang Akhir Pemakzulan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads