Junta Myanmar Larang Kaum Pria Bekerja di Luar Negeri, Ada Apa?

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 15:35 WIB
Ilustrasi tentara Myanmar (dok. REUTERS/Soe Zeya Tun)
Naypyitaw -

Junta militer Myanmar menangguhkan penerbitan izin bagi kaum pria di negara tersebut untuk bekerja di luar negeri. Aturan terbaru ini diberlakukan setelah pemberlakuan undang-undang (UU) wajib militer yang mendorong ribuan orang berusaha meninggalkan Myanmar.

Seperti dilansir AFP, Jumat (3/5/2024), junta Myanmar pada Februari lalu menegaskan akan menegakkan UU yang memungkinkan mereka memanggil semua pria di negara tersebut untuk bertugas di militer, setidaknya selama dua tahun.

Langkah itu dipertimbangkan saat junta Myanmar sedang berjuang menumpas oposisi bersenjata yang semakin meluas melawan pemerintahannya.

Pemberlakuan UU wajib militer itu, menurut laporan media lokal, membuat ribuan orang mengantre untuk mendapatkan visa di luar gedung Kedutaan Besar asing di Yangon dan yang lainnya nekat menyeberangi perbatasan ke negara tetangga, Thailand, untuk menghindari UU tersebut.

Dengan situasi tersebut, Kementerian Tenaga Kerja Myanmar memutuskan untuk "menangguhkan sementara" penerimaan pengajuan dari pria-pria di negara itu yang ingin bekerja di luar negeri.

Menurut pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Myanmar yang diposting tim informasi junta Myanmar pada Kamis (2/5) malam, langkah tersebut diperlukan untuk "mengambil lebih banyak waktu untuk memverifikasi proses keberangkatan dan masalah-masalah lainnya".

Data Organisasi Buruh Internasional yang mengutip angka pemerintah menyebutkan lebih dari 4 juta warga Myanmar bekerja di luar negeri pada tahun 2020. Para analis mengatakan lebih banyak lagi warga Myanmar yang bekerja di luar negeri yang tidak tercatat.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork