Junta Myanmar Larang Kaum Pria Bekerja di Luar Negeri, Ada Apa?

Junta Myanmar Larang Kaum Pria Bekerja di Luar Negeri, Ada Apa?

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 15:35 WIB
A Myanmar soldier stands near Maungdaw, north of Rakhine state, Myanmar September 27, 2017. REUTERS/Soe Zeya Tun
Ilustrasi tentara Myanmar (dok. REUTERS/Soe Zeya Tun)
Naypyitaw -

Junta militer Myanmar menangguhkan penerbitan izin bagi kaum pria di negara tersebut untuk bekerja di luar negeri. Aturan terbaru ini diberlakukan setelah pemberlakuan undang-undang (UU) wajib militer yang mendorong ribuan orang berusaha meninggalkan Myanmar.

Seperti dilansir AFP, Jumat (3/5/2024), junta Myanmar pada Februari lalu menegaskan akan menegakkan UU yang memungkinkan mereka memanggil semua pria di negara tersebut untuk bertugas di militer, setidaknya selama dua tahun.

Langkah itu dipertimbangkan saat junta Myanmar sedang berjuang menumpas oposisi bersenjata yang semakin meluas melawan pemerintahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan UU wajib militer itu, menurut laporan media lokal, membuat ribuan orang mengantre untuk mendapatkan visa di luar gedung Kedutaan Besar asing di Yangon dan yang lainnya nekat menyeberangi perbatasan ke negara tetangga, Thailand, untuk menghindari UU tersebut.

Dengan situasi tersebut, Kementerian Tenaga Kerja Myanmar memutuskan untuk "menangguhkan sementara" penerimaan pengajuan dari pria-pria di negara itu yang ingin bekerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Menurut pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Myanmar yang diposting tim informasi junta Myanmar pada Kamis (2/5) malam, langkah tersebut diperlukan untuk "mengambil lebih banyak waktu untuk memverifikasi proses keberangkatan dan masalah-masalah lainnya".

Data Organisasi Buruh Internasional yang mengutip angka pemerintah menyebutkan lebih dari 4 juta warga Myanmar bekerja di luar negeri pada tahun 2020. Para analis mengatakan lebih banyak lagi warga Myanmar yang bekerja di luar negeri yang tidak tercatat.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

UU wajib militer disusun oleh junta sebelumnya tahun 2010 lalu, namun belum pernah diberlakukan secara resmi. UU itu memungkinkan militer Myanmar untuk memanggil semua pria berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun untuk bertugas setidaknya selama dua tahun.

UU itu juga menetapkan bahwa, dalam keadaan darurat, masa tugas wajib militer bisa diperpanjang hingga lima tahun dan mereka yang mengabaikan panggilan untuk bertugas bisa dihukum penjara untuk jangka waktu yang sama.

Junta Myanmar mengumumkan pemberlakuan keadaan darurat ketika mereka merebut kekuasaan tahun 2021 lalu, dan baru-baru ini memperpanjangnya selama enam bulan.

Menurut akun Telegram pro-militer Myanmar, gelombang pertama yang terdiri atas ribuan orang yang direkrut telah memulai pelatihan berdasarkan UU tersebut.

Juru bicara junta militer Myanmar mengatakan bahwa UU itu diperlukan "karena situasi yang terjadi di negara kita", karena UU tersebut memerangi Pasukan Pertahanan Rakyat dan kelompok bersenjata yang sudah ada sejak lama yang berasal dari etnis minoritas.

Sekitar 13 juta orang akan memenuhi syarat untuk dipanggil bertugas dalam wajib militer, meskipun militer Myanmar hanya memiliki kapasitas untuk melatih 50.000 orang per tahun.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads