Pemerintah Singapura meminta Kedutaan Besar Israel di negara tersebut untuk menghapus sebuah postingan media sosial mengenai Palestina yang dianggap dapat mengobarkan ketegangan. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam pada Senin (25/3/2024).
Menurut media lokal, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (25/3/2024), postingan tersebut mengatakan Israel disebutkan sebanyak 43 kali dalam Al-Qur'an, namun Palestina tidak disebutkan.
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengatakan dia telah meminta Kementerian Luar Negeri Singapura untuk memberitahu kedutaan Israel agar menghapus postingan yang dibuat pada hari Minggu (24/3) tersebut. Kedutaan Israel pun kemudian segera menghapusnya.
"Unggahan di halaman media sosial kedutaan Israel itu benar-benar tidak dapat diterima. Saya sangat kecewa ketika diberitahu tentang hal itu," kata Shanmugam kepada wartawan, menurut sebuah transkrip.
"Ini tidak sensitif dan tidak pantas. Ini berisiko merusak keselamatan, keamanan, dan keharmonisan kita di Singapura," imbuhnya.
Shanmugam mengatakan postingan itu telah dihapus.
"Unggahan seperti ini dapat... mengobarkan ketegangan, dan dapat membahayakan komunitas Yahudi di sini. Kemarahan dari unggahan tersebut berpotensi meluas ke ranah fisik," tambahnya.
Kedutaan Israel tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Simak juga Video: Bentrok Aksi Unjuk Rasa di Yordania, Demonstran Dipukuli Polisi
(ita/ita)