Pencucian Uang Bikin Makin Panjang Jeratan Korupsi ke Eks PM Muhyiddin

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 21:32 WIB
Muhyiddin Yassin (AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, kena dakwaan baru. Setelah sebelumnya ditangkap aparat antikorupsi negaranya dan didakwa korupsi program terkait COVID-19, kini dia didakwa soal pencucian uang.

Sedikit kilas ballik ke beberapa hari lalu, sebagaimana dilansir media Malaysia, The Star, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang kemarin. Selanjutnya dia ditahan oleh MACC.

Kasus yang membuat Muhyiddin bermasalah adalah proyek Jana Wibawa, semacam program pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program Jana Wibawa digulirkan saat Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta atau sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.

Selanjutnya, dakwaan pertama:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork