Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, kena dakwaan baru. Setelah sebelumnya ditangkap aparat antikorupsi negaranya dan didakwa korupsi program terkait COVID-19, kini dia didakwa soal pencucian uang.
Sedikit kilas ballik ke beberapa hari lalu, sebagaimana dilansir media Malaysia, The Star, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang kemarin. Selanjutnya dia ditahan oleh MACC.
Kasus yang membuat Muhyiddin bermasalah adalah proyek Jana Wibawa, semacam program pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program Jana Wibawa digulirkan saat Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta atau sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.
Selanjutnya, dakwaan pertama:
(dnu/dnu)