Dakwaan pertama: Pencucian uang, penyalahgunaan jabatan-gratifikasi
Dilansir Channel News Asia, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pencucian uang terkait program Jana Wibawa.
Dia dituduh menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit atau sekitar Rp 796,9 miliar dengan nilai tukar saat berita ini dibikin. Duit itu diterimanya dari Partai Bersatu, partainya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, Muhyiddin didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi 200 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, kemudian 1 juta Ringgit dari Nepturis Sdn Bhd, lalu 19,5 juta Ringgit dari Mamfor Sdn Bhd, dan 12 juta Ringgit dari individu bernama Azman Yusoff.
Semua tindak pidana itu dilakukan antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
Keempat dakwaan itu diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang MACC tahun 2009. Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total gratifikasi atau 10.000 Ringgit, mana yang jumlahnya lebih tinggi.
juta Ringgit (Rp 6,8 miliar) oleh pengadilan pada Jumat (10/3) waktu setempat. Muhyiddin bisa bebas dengan jaminan sekitar sehari setelah ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), penetapan jaminan 2 juta Ringgit itu pertama diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Muhyiddin ini.
Jaminan sebesar itu diusulkan dengan dua penjamin dan syarat tambahan agar terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Selanjutnya, dakwaan terbaru: