Dakwaan terbaru: Pencucian uang (lagi)
Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang lagi namun terkait duit yang berbeda, yakni terkait dana 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) yang diterima sebagai Presiden Partai Bersatu.
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), dakwaan tambahan itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang digelar di pengadilan Shah Alam pada Senin (13/3) waktu setempat. Muhyiddin hadir dengan memakai setelah kemeja warna gelap dan menolak dakwaan itu yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan pencucian uang ini menuduh pria 75 tahun itu telah menerima dana 5 juta Ringgit, disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank pada 7 Januari 2022.
![]() |
Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-Undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersama dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.
Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.
TIm jaksa menawarkan pembebasan dengan jaminan 2 juta Ringgit dan penyerahan paspor Muhyiddin sampai persidangan selesai. Hakim Rozillah Saleh di Pengadilan Shah Alam setuju, termasuk untuk mentransfer kasus pencucian uang ini ke Pengadilan Kuala Lumpur.
(dnu/dnu)