Muhyiddin Yassin Didakwa Salah Gunakan Kekuasaan-Pencucian Uang

Muhyiddin Yassin Didakwa Salah Gunakan Kekuasaan-Pencucian Uang

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 10:03 WIB
Perikatan Nasional (The National Alliance) Chairman Muhyiddin Yassin attends a press conference at the partys headquarters in Kuala Lumpur, on November 24, 2022. (Photo by Arif Kartono / AFP)
Muhyiddin Yassin (dok. AFP/ARIF KARTONO)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan penyelewengan dana inisiatif stimulus pandemi virus Corona (COVID-19). Dakwaan ini diumumkan sehari setelah Muhyiddin ditahan usai diinterogasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dalam kasus ini dituduh menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang dipimpinnya.

Muhyiddin juga didakwa atas dua dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dakwaan-dakwaan tersebut, Muhyiddin yang berusia 76 tahun ini mengaku tidak bersalah.

Muhyiddin yang menjabat Presiden Partai Bersatu dan ketua koalisi Perikatan Nasional ini ditahan oleh MACC sejak Kamis (9/3) siang waktu setempat setelah dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam program stimulus COVID-19 bernama Jana Wibawa.

ADVERTISEMENT

Program itu diperkenalkan sejak November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat PM Malaysia, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumputera.

MACC tengah menyelidiki dugaan soal kontraktor terpilih untuk program stimulus itu menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) kepada rekening Partai Bersatu. Hal itu diungkapkan oleh dua anggota Partai Bersatu yang diperiksa terkait kasus Jana Wibawa ini.

Simak Video 'Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan, Pendukung Protes!':

[Gambas:Video 20detik]



Penyelidikan terhadap Muhyiddin ini dilakukan setelah PM Anwar Ibrahim yang menjabat sejak November tahun lalu memerintahkan pengkajian ulang teradap proyek-proyek pemerintah bernilai miliaran dolar Amerika yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program dana COVID-19 tersebut, yang diduga tidak mematuhi prosedur yang layak.

Muhyiddin merupakan PM ke-8 Malaysia yang menjabat dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Dia menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut tuduhan terhadapnya sebagai balas dendam politik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads