Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan penyelewengan dana inisiatif stimulus pandemi virus Corona (COVID-19). Dakwaan ini diumumkan sehari setelah Muhyiddin ditahan usai diinterogasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dalam kasus ini dituduh menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang dipimpinnya.
Muhyiddin juga didakwa atas dua dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan-dakwaan tersebut, Muhyiddin yang berusia 76 tahun ini mengaku tidak bersalah.
Muhyiddin yang menjabat Presiden Partai Bersatu dan ketua koalisi Perikatan Nasional ini ditahan oleh MACC sejak Kamis (9/3) siang waktu setempat setelah dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam program stimulus COVID-19 bernama Jana Wibawa.
Program itu diperkenalkan sejak November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat PM Malaysia, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumputera.
MACC tengah menyelidiki dugaan soal kontraktor terpilih untuk program stimulus itu menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) kepada rekening Partai Bersatu. Hal itu diungkapkan oleh dua anggota Partai Bersatu yang diperiksa terkait kasus Jana Wibawa ini.
Simak Video 'Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan, Pendukung Protes!':