Pencucian Uang Bikin Makin Panjang Jeratan Korupsi ke Eks PM Muhyiddin

Pencucian Uang Bikin Makin Panjang Jeratan Korupsi ke Eks PM Muhyiddin

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 21:32 WIB
(FILES) In this file photo taken on March 9, 2020, Malaysias Prime Minister Muhyiddin Yassin unveils his new cabinet at the Prime Ministers Office in Putrajaya. - The biggest party in Malaysias ruling coalition said July 8, 2021 it was withdrawing support for the embattled prime minister and urged him to step down to make way for a new leader. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
Muhyiddin Yassin (AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, kena dakwaan baru. Setelah sebelumnya ditangkap aparat antikorupsi negaranya dan didakwa korupsi program terkait COVID-19, kini dia didakwa soal pencucian uang.

Sedikit kilas ballik ke beberapa hari lalu, sebagaimana dilansir media Malaysia, The Star, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang kemarin. Selanjutnya dia ditahan oleh MACC.

Kasus yang membuat Muhyiddin bermasalah adalah proyek Jana Wibawa, semacam program pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program Jana Wibawa digulirkan saat Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta atau sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dakwaan pertama:

Dakwaan pertama: Pencucian uang, penyalahgunaan jabatan-gratifikasi

Dilansir Channel News Asia, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pencucian uang terkait program Jana Wibawa.

Dia dituduh menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit atau sekitar Rp 796,9 miliar dengan nilai tukar saat berita ini dibikin. Duit itu diterimanya dari Partai Bersatu, partainya sendiri.

Secara rinci, Muhyiddin didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi 200 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, kemudian 1 juta Ringgit dari Nepturis Sdn Bhd, lalu 19,5 juta Ringgit dari Mamfor Sdn Bhd, dan 12 juta Ringgit dari individu bernama Azman Yusoff.

Semua tindak pidana itu dilakukan antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Keempat dakwaan itu diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang MACC tahun 2009. Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total gratifikasi atau 10.000 Ringgit, mana yang jumlahnya lebih tinggi.

juta Ringgit (Rp 6,8 miliar) oleh pengadilan pada Jumat (10/3) waktu setempat. Muhyiddin bisa bebas dengan jaminan sekitar sehari setelah ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), penetapan jaminan 2 juta Ringgit itu pertama diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Muhyiddin ini.

Jaminan sebesar itu diusulkan dengan dua penjamin dan syarat tambahan agar terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.

Selanjutnya, dakwaan terbaru:

Dakwaan terbaru: Pencucian uang (lagi)

Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang lagi namun terkait duit yang berbeda, yakni terkait dana 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) yang diterima sebagai Presiden Partai Bersatu.

Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), dakwaan tambahan itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang digelar di pengadilan Shah Alam pada Senin (13/3) waktu setempat. Muhyiddin hadir dengan memakai setelah kemeja warna gelap dan menolak dakwaan itu yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.

Dakwaan pencucian uang ini menuduh pria 75 tahun itu telah menerima dana 5 juta Ringgit, disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank pada 7 Januari 2022.

Images of former Malaysian Prime Minister Muhyiddin Yassin are seen on the shirt of his supporters at Kuala Lumpur Court Complex in Kuala Lumpur, Malaysia March 10, 2023. REUTERS/Hasnoor HussainMuhyiddin Yassin (REUTERS/Hasnoor Hussain Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)

Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-Undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersama dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.

Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.

TIm jaksa menawarkan pembebasan dengan jaminan 2 juta Ringgit dan penyerahan paspor Muhyiddin sampai persidangan selesai. Hakim Rozillah Saleh di Pengadilan Shah Alam setuju, termasuk untuk mentransfer kasus pencucian uang ini ke Pengadilan Kuala Lumpur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads