Dua relawan asal Amerika Serikat ditangkap pasukan Rusia saat berperang bersama pasukan Ukraina. Pemerintah AS mendesak Rusia untuk memperlakukan keduanya sebagai tawanan perang yang harus mendapat perlakuan yang manusiawi.
Dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (17/6/2022), Departemen Luar Negeri AS juga mengatakan bahwa satu warga Amerika lainnya juga diyakini hilang di Ukraina, selain dua veteran militer yang dilaporkan ditangkap oleh pasukan Rusia dalam pertempuran sengit pekan lalu.
"Rusia memiliki kewajiban tertentu dan anggota angkatan bersenjata Ukraina - termasuk sukarelawan yang mungkin warga negara ketiga yang tergabung dalam angkatan bersenjata - harus diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa tawanan perang harus "diberikan perlakuan dan perlindungan yang sepadan dengan status itu, termasuk perlakuan manusiawi dan proses fundamental serta jaminan pengadilan yang adil."
Sebelumnya, keluarga dan anggota Kongres setempat mengatakan pada Rabu lalu bahwa Alexander Drueke dan Andy Huynh, keduanya veteran militer AS yang tinggal di Alabama, kehilangan kontak dengan kerabat mereka pekan lalu saat berperang dengan pasukan Ukraina di dekat perbatasan Rusia.
Anggota kongres setempat, Terri Sewell mengatakan bahwa ibu Drueke menghubunginya awal pekan ini. "Menurut keluarganya, mereka belum mendengar kabar dari Drueke dalam beberapa hari," kata Sewell dalam sebuah pernyataan.
"Kami akan terus melakukan semampu kami untuk membantu menemukan dia dan menemukan jawaban untuk keluarganya," imbuhnya.
Simak Video 'Zelensky: Semakin Kuat Senjata Kita, Semakin Cepat Rakyat Bebas':
Konvensi Jenewa, yang berasal dari abad ke-19 dan diperbarui setelah Perang Dunia II, mendefinisikan hak-hak tawanan perang termasuk melarang penyiksaan dan menjamin perawatan medis.
Akan tetapi di bawah pemerintahan mantan presiden George W Bush, Amerika Serikat secara kontroversial menyebut para orang-orang yang ditahan dalam "perang melawan teror" sebagai petempur musuh, bukannya tawanan perang, sehingga tak mendapatkan perlindungan di bawah Konvensi Jenewa.