Sikap Abstain RI Kala PBB Bahas Keanggotaan Rusia di Dewan HAM

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 22:01 WIB
Foto: Votting Majelis Umum PBB (ABC Australia)
Jakarta -

Majelis Umum PBB sempat menggelar voting terkait keanggotaan Rusia di Dewan HAM buntut invasi Rusia ke Ukraina. Voting penangguhan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat Lainnya disetujui oleh 93 negara anggota PBB.

Seperti dilansir AFP, Voting tersebut digelar pada Kami (7/4) kemarin dengan diikuti oleh 193 anggota majelis dengan rincian 93 mendukung penangguhan, 24 memilih menentang, 58 anggota majelis abstain, dan sisanya tidak berpartisipasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang memilih abstain terkait voting tersebut.

Untuk diketahui, penangguhan membutuhkan dukungan dari dua pertiga negara anggota yang mendukung atau menentang, abstain dan absen tidak dihitung.

Menurut situs resmi PBB, Jumat (8/4/2022), Rusia, China, Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah, Vietnam, termasuk di antara mereka yang memberikan suara menentang.

Negara-negara yang memilih abstain antara lain Indonesia, India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Irak, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Negara-negara yang memberikan suara menentang termasuk China, sekutu Moskow yang dengan teguh menahan diri untuk tidak mengkritik invasi tersebut. Lainnya adalah Iran, bekas republik Soviet Kazakhstan dan Kuba, Belarusia, Suriah, serta Rusia sendiri.

Meski mendapat tekanan dari Moskow untuk tidak memilih, beberapa negara Afrika hanya abstain, seperti Afrika Selatan dan Senegal. Juga abstain adalah Brasil, Meksiko dan India.

Atas upaya penangguhan itu, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengatakan Moskow pantas mendapatkan hukuman penangguhan keanggotaan itu. Dia, lewat Menteri Luar Negerinya Antony Blinken menyebut Rusia pantas mendapatkan penangguhan.

"Hari ini, kesalahan telah diperbaiki," kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken di Brussel, di mana dia bertemu dengan menteri luar negeri dari NATO dan mengatakan Rusia melakukan 'kekejaman' di Ukraina.

"Sebuah negara yang melakukan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia tidak boleh duduk di badan yang tugasnya melindungi hak-hak itu," tambahnya.

Simak selengkapnya respons Rusia di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork