Malaysia sedang berupaya keras untuk meningkatkan vaksinasi COVID-19. Mereka mengeluarkan kebijakan keras kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata banyak menolak vaksin.
Di Malaysia, terdapat sekitar 29 ribu PNS yang belum vaksinasi COVID-19. Karena itu, otoritas Malaysia akan menindak tegas PNS yang tetap tak mau divaksin.
Kebijakan tegas tengah dipertimbangkan oleh pemerintah Malaysia. Sanksi akan berupa teguran, penundaan promosi, hingga pemotongan gaji.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (12/11/2021), Menteri Urusan Khusus pada Departemen Perdana Menteri (PM) Malaysia, Abdul Latiff Ahmad, bicara rencana mendisiplinkan PNS yang belum divaksin. Dia mengatakan itu saat berbicara kepada parlemen pada Rabu (10/11) waktu setempat.
Disebutkan Abdul Latiff dalam penjelasannya, berdasarkan data Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Publik (PSD), kini terdapat sekitar 1,8 persen atau sebanyak 28.800 PNS -- dari total 1,6 juta PNS di seluruh Malaysia -- yang menolak atau belum divaksinasi Corona.
Abdul Latiff menyatakan, seperti dilaporkan media lokal The Star, tindakan disipliner yang mungkin diambil terhadap PNS yang tidak divaksinasi itu mencakup penerbitan peringatan, penundaan kenaikan jabatan dan pemotongan gaji.
"Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner bisa diambil. Ini mencakup penerbitan surat tunjuk sebab (show-cause letter) oleh kepala departemen kepada pegawai negeri yang bersangkutan, yang diberi waktu 21 hari untuk menanggapi," ujar Abdul Latiff.
Simak Video: AY.4.2 Masuk Malaysia, Dokter Tirta: Seharusnya Perpanjang Karantina
(aik/fas)