Otoritas Malaysia menyatakan bahwa tindakan tegas bisa diambil terhadap nyaris 29 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang belum divaksinasi virus Corona (COVID-19). Tindakan tegas yang tengah dipertimbangkan otoritas Malaysia mencakup teguran, penundaan promosi jabatan hingga pemotongan gaji.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (12/11/2021), rencana untuk menjatuhkan tindakan disiplin itu diungkapkan oleh Menteri Urusan Khusus pada Departemen Perdana Menteri (PM) Malaysia, Abdul Latiff Ahmad, saat berbicara kepada parlemen pada Rabu (10/11) waktu setempat.
Disebutkan Abdul Latiff dalam penjelasannya bahwa berdasarkan data Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Publik (PSD), kini terdapat sekitar 1,8 persen atau sebanyak 28.800 PNS -- dari total 1,6 juta PNS di seluruh Malaysia -- yang menolak atau belum divaksinasi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latiff menyatakan bahwa, seperti dilaporkan media lokal The Star, tindakan disipliner yang mungkin diambil terhadap kelompok PNS yang tidak divaksinasi itu mencakup penerbitan peringatan, penundaan kenaikan jabatan dan pemotongan gaji.
"Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner bisa diambil. Ini mencakup penerbitan surat tunjuk sebab (show-cause letter) oleh kepala departemen kepada pegawai negeri yang bersangkutan, yang diberi waktu 21 hari untuk menanggapi," ujar Abdul Latiff.
Jika alasan yang diberikan untuk tidak ingin divaksinasi tidak memuaskan, kata Abdul Latiff, maka pegawai negeri yang bersangkutan akan dirujuk ke komisi disipliner untuk menjalani penyelidikan internal sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Laporan The Star juga menyebut bahwa pegawai negeri yang tidak bisa divaksinasi karena masalah kesehatan, harus menyerahkan surat rekam medis mereka dari petugas medis pemerintah kepada kepala departemen mereka.
Lihat juga video 'Langkah Pemerintah Cegah Varian AY.4.2 Masuk RI':