Menteri Informasi, Mummar al-Iryani, dalam pernyataan via Twitter menyebut serangan rudal dan drone itu dilancarkan oleh pemberontak Houthi, yang berupaya menguasai wilayah Marib yang kaya gas.
Disebutkan Al-Iryani bahwa serangan Houthi itu mengenai sebuah masjid, pusat komersial dan lembaga pemasyarakatan khusus wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Samakan AS-Israel dengan Hamas-Taliban, Politikus Muslim AS Dikecam
Seorang anggota parlemen Amerika Serikat (AS), Ilhan Omar, menuai kecaman karena dianggap menyamakan AS dan Israel dengan Hamas dan Taliban yang disebutnya sama-sama melakukan 'kekejaman yang tidak terbayangkan'. Protes terhadap Omar juga datang dari Partai Demokrat yang menaunginya.
Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Omar yang mencetak sejarah tahun 2016 sebagai salah satu dari dua wanita Muslim yang pertama terpilih menjadi anggota DPR AS, diketahui kerap melontarkan komentar tajam yang seringkali dikecam sebagai anti-Semitisme atau anti-Israel.
Namun komentar terbaru yang dilontarkan Omar menuai kecaman tidak hanya dari Partai Republik, tapi juga dari Partai Demokrat. Beberapa pihak meminta Omar mengklarifikasi pernyataannya, sedangkan yang lain menyerukan hukuman untuk Omar termasuk melucuti tugas-tugasnya di komisi DPR AS yang diwakilinya.
- Penampar Macron Dihukum 4 Bulan Penjara
Pengadilan Prancis telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron di depan umum, pekan ini. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar kilat pada Kamis (10/6) waktu setempat.
Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Damien Tarel (28) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan, namun 14 bulan ditetapkan sebagai hukuman percobaan sehingga Tarel hanya akan mendekam di penjara selama empat bulan.
Tarel ditahan sejak melakukan tindak penyerangan terhadap Macron pada Selasa (8/6) waktu setempat. Dalam persidangan di kota Valence, jaksa menyebut tindakan Tarel itu 'benar-benar tidak bisa diterima' dan merupakan 'tindak kekerasan yang disengaja'.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Namun hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan Tarel hanya harus menjalani masa hukuman empat bulan di dalam penjara.
Baca juga: Penampar Macron Dihukum 4 Bulan Penjara |
(ita/ita)