Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda telah memutuskan untuk mendengarkan kasus Iran guna mengakhiri sanksi-sanksi Amerika Serikat. Hal ini disambut Presiden Iran, Hassan Rouhani yang menyebutnya sebagai 'kemenangan besar' bagi negaranya.
Kantor berita pemerintah Iran, IRNA mengatakan Presiden Hassan Rouhani memberi selamat kepada negaranya atas "kemenangan" hukumnya atas AS.
"Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah di Den Haag kemarin, dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," ujar Rouhani dalam sambutan yang disiarkan televisi pemerintah seperti dilansir Arab News, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJ, pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (3/2) waktu setempat memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat.
Iran berusaha untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018, di mana AS menarik diri dari kesepakatan internasional terkait pembatasan program nuklir Iran.
Di persidangan tahun lalu, AS meminta kasus tersebut harus dibatalkan oleh pengadilan karena kurangnya yurisdiksi.
Iran mengajukan kasus tersebut pada Juli 2018, beberapa bulan setelah Presiden Donald Trump mengatakan dia menarik AS keluar dari perjanjian internasional 2015 dan akan memberlakukan kembali sanksi terhadap Teheran.