Washington juga mengancam negara lain dengan sanksi jika mereka tidak menghentikan impor minyak Iran pada awal November 2020 lalu.
Iran menuduh sanksi itu melanggar perjanjian bilateral 1955 yang dikenal sebagai Perjanjian Persahabatan yang mengatur dan mempromosikan hubungan ekonomi dan konsuler antara kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJ telah memutuskan mendukung Iran dalam putusan awal pada Oktober 2018, menyatakan bahwa Washington harus "menghapus segala rintangan yang timbul dari pemberlakuan kembali sanksi terhadap ekspor ke Iran'. Ekspor tersebut termasuk obat dan perangkat medis, komoditas pangan dan pertanian serta suku cadang dan peralatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil.
Sanksi AS memiliki pengaruh besar bagi pengobatan dan bantuan kemanusiaan ke Iran. Namun, bank dan lembaga keuangan internasional ragu-ragu menangani transaksi Iran karena takut didenda atau dibatasi dari pasar Amerika Serikat.
(izt/ita)