Pengadilan tinggi Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden Korsel Park Geun-hye. Keputusan ini dibacakan dalam putusan terakhir atas skandal korupsi yang menimpa Park.
Dilansir AFP, Kamis (14/1/2021) keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang panjang, termasuk sidang Mahkamah Agung sebelumnya.
Presiden perempuan pertama negara itu dimakzulkan pada 2017 setelah aksi protes besar-besaran terhadap pemerintahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dihukum pada tahun berikutnya karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis penjara 30 tahun. Serangkaian banding, persidangan ulang kemudian mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Pada Kamis (14/1), kasus itu diajukan untuk kedua kalinya di hadapan Mahkamah Agung, yang menyatakan menerima dan mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara itu.
Pengadilan juga menetapkan denda sebesar 21,5 miliar won (US$ 19,5 juta).
Park telah memboikot proses tersebut dan mengatakan mereka bias terhadapnya, dan tidak hadir di pengadilan pada hari Kamis (14/1).
Selain itu, Park secara terpisah dijatuhi hukuman dua tahun penjara - untuk dijalan secara berturut-turut - karena pelanggaran undang-undang pemilu.
Dia sekarang menghadapi total 22 tahun di balik jeruji besi dan akan berusia 80-an tahun pada saat hukumannya selesai.